Visi Resmi APTISI
"Meningkatkan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Pendidikan Tinggi Swasta agar mampu menjadi asosiasi terdepan dalam menghasilkan sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berguna bagi peningkatan derajat hidup kemanusiaan."
Sebagai mitra kritis dan mitra strategis pemerintah, APTISI memastikan lebih dari 3.000 perguruan tinggi swasta di Indonesia mendapatkan ruang tumbuh yang setara dan berkeadilan demi kemajuan peradaban bangsa.
Empat Misi Resmi APTISI
-
1
Meningkatkan kemampuan anggota untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, berbudi luhur, berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global.
-
2
Meningkatkan kemampuan anggota agar berperan sebagai agen pembangunan melalui penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
-
3
Memelihara dan menegakkan akuntabilitas anggota di masyarakat.
-
4
Mengembangkan persatuan dan kesatuan anggota dalam memberikan darma bakti bagi manusia, nusa dan bangsa.
Garis Waktu Sejarah Perjalanan APTISI
Pendirian BM-PTSI di Jakarta
Munas IV: Transformasi Menjadi APTISI
Pencatatan Resmi di Departemen Dalam Negeri RI
Munas VII Bandung & Rembug Nasional TMII Jakarta
Filosofi & Makna Lambang APTISI
Lambang resmi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mencerminkan panggilan akademis luhur dan komitmen kebangsaan:
Melambangkan khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang senantiasa terbuka luas bagi seluruh putra-putri bangsa tanpa diskriminasi.
Melambangkan suluh penerang peradaban bangsa, semangat yang tak kunjung padam dalam menyingkap kebodohan, serta keberanian berinovasi.
Merah pada nyala obor menyimbolkan daya juang, keberanian, dan tekad pengabdian. Hitam pada bingkai buku melambangkan keteguhan iman, moralitas, dan ketegasan prinsip integritas akademik.
Landasan Hukum Organisasi
APTISI beroperasi secara sah sebagai organisasi asosiasi profesi tingkat nasional berdasarkan payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Surat Keterangan Terdaftar Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri RI tertanggal 7 Juli 1999.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan pada Musyawarah Nasional ke-VII APTISI di Bandung tahun 2025.